Selain Seger, Manajer Finance PT KPBN, Rena turut diperiksa dalam kasus yang sama.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PNO (Pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Nyotosetiadi)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (22/10).
Dalam perkara distribusi gula impor ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Dolly, Pieko, dan I Kadek.
Dolly (Dirut PTPN III) dan I Kadek (Direktur Pemasaran PTPN) melakukan kongkalingkong untuk memenangkan PT Fajar Mulia Trasindo milik Pieko agar bisa menampung kuota impor gula.
Dolly dan I Kadek dijanjikan akan mendapatkan
fee sebesar 10 persen atau 345 ribu dolar Singapura dari nilai proyek yang ada.
Sedangkan, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula, dan Arum Sabil (ASB) selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
KPK juga memeriksa Arum Sabil yaitu orang yang disebut-sebut memiliki kedekatan khusus dengan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: