Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SUAP PUPUK

Bowo Sidik Bersaksi Untuk Tersangka Direktur PT Humpuss Taufik Agustono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 22 Oktober 2019, 09:54 WIB
Bowo Sidik Bersaksi Untuk Tersangka Direktur PT Humpuss Taufik Agustono
Bowo Sidik Pangarso/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap terdakwa suap dan gratifikasi kerja sama di bidang pelayaran antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Bowo Sidik Pangarso (BSP).

Bowo akan bersaksi untuk tersangka kasus ini yaitu Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono (TAG).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah, Selasa (22/10).

Taufik telah menyandang status tersangka sejak Kamis (17/10). Penetapan tersangka terhadap Taifik merupakan pengembangan perkara kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik.

Taufik selaku Direktur PT HTK diduga menyuap Bowo Sidik Pangarso (BSP) sebagai anggota DPR RI yang menjabat di Komisi VI.

Kasus yang menjerat Taufik ini berawal saat PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Namun, pada 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

Selanjutnya, Taufik berupaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

Selanjutnya, Asty melaporkan kepada Taufik hasil pertemuannya dengan Bowo itu untuk mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.

Kemudian, Taufik (TAG) diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015.

Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee dan disanggupi.

Pada Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG (Pupuk Indonesia Logistik) dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia. Selanjuynya, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dan dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK.

Kemudian Bowo meminta PT HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT PILOG. Permintaan ini disanggupi oleh tersangka Taufik selaku Direktur PT HTK dan juga disetujui oleh Komisaris PT. HTK. Namun dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya.

Pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019 PT HTK mulai mencicil fee kepada Bowo dengan rincian, USD59.587 pada 1 November 2018, USD21.327pada 20 Desember 2018, USD7.819 pada 20 Februari 2019, dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.

Uang-uang tersebut dikeluarkan berdasarkan memo internal yang seolah membayar transaksi perusahaan, bukan atas nama Bowo Sidik.

Atas ulahnya, Taufik dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA