Ada tiga orang karyawan perusahaan plat merah itu yang kini dapat giliran. Yaitu Trimulyo Wibowo, Kwatantra, dan Julizar Kurniawan. Ketiganya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathor Rachman (FR) selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (21/10).
Febri menambahkan, pihaknya butuh keterangan dari tiga orang karyawan BUMN itu untuk melengkapi berkas perkara Fathor Rachman.
Fathor Rachman ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. Keduanya diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor melakukan pekerjaan sekitar 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.
Proyek itu tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek yang telah dikerjakan perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan empat perusahaan yang telah teridentifikasi.
Akibatnya, negara merugi hingga Rp 186 miliar dalam kasus ini. Jumlah itu merupakan total pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor dengan pekerjaan fiktif.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: