Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang enggan berburuk sangka. Menurut dia, pidato Kepala Negara soal "Mimpi NKRI 2045" itu di dalamnya sudah ada pemberantasan korupsi.
"Di pidato ada disinggung mimpi NKRI tahu 2045. Jadi secara eksplisit atau implisit pasti "include" di dalamnya pemberantasan korupsi. Sebab mimpi anda tahun 2045 akan sulit tercapai kalau perilaku korup masih terus berlanjut," kata Saut saat dikonfirmasi, Senin (21/10).
Saut mengatakan, mimpi NKRI 2045 sejahtera itu dinilai salah menyoal pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, kesejahteraan dapat diwujudkan dengan kondisi ekonomi yang didukung dengan minimnya persepsi indeks korupsi.
"Pakai teori apa anda bisa sejahtera kalau korupsi masih terus dominan berlanjut? Jadi, saya anggap Jokowi bicara mimpi 2045 itu di dalamnya negara minim korupsi (indeks persepsi korupsi harus 75 atau 85). UU 1945 kita mengatakan ekonomi harus dijalankan dengan efisien. Salah satu indikator kompetitif adalah minim korupsi," tutur Saut.
Lebih lanjut, Saut menyatakan semua pihak agar tidak terburu-buru menyimpulkan maksud dari pidato Presiden yang tidak spesifik menyebut agenda pemberantasan korupsi selama lima tahun ke depan.
"Jangan skeptical (skeptis) dulu atas pidato itu," sebut Saut.
Kendati begitu, dia menilai "Mimpi NKRI 2045" jika tidak dibarengi dengan tindakan pemerintah menertibkan pajak, pelayanan hukum, jaminan kesehatan dan keamanan,
check and balances demokrasi dan masih maraknya praktek politik uang, bukan tidak mungkin mimpi tersebut akan terwujud ratusan tahun lagi.
"Jadi praktis pemberantasan korupsi ikut di dalamnya. Kalau tidak, mimpi yang (tahun) 2045 itu akan bergeser ke (tahun) 2500," demikian Saut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: