Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Praperadilan Digelar Hari Ini, KPK Vs Imam Nahrawi Dimulai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 21 Oktober 2019, 07:58 WIB
Sidang Praperadilan Digelar Hari Ini, KPK Vs Imam Nahrawi Dimulai
Imam Nahrawi/Net
rmol news logo Mantan Menpora sekaligus tersangka kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2018, Imam Nahrawi akan menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/10).

"Sidang praperadilan Mantan Menpora Imam Nahrawi, agenda sidang perdana, pukul 10.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (21/10).

Pada sidang perdana, pihak pemohon atau dalam hal ini Imam Nahrawi akan membacakan permohonan praperadilannya dalam sidang nanti.

Sebelumnya, eks politisi PKB itu telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (8/10). Gugatan tersebut dilakukan terkait status tersangka Imam yang terjerat kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018.  

Gugatan Imam terdaftar dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam salinan gugatan praperadilan yang diterima, Imam mempersoalkan keabsahan penetapan tersangkanya.

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan sejumlah penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA