Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Belum Tahu ASN Sumut Wajib Lapor Jika Dipanggil Aparat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 19 Oktober 2019, 06:59 WIB
KPK Belum Tahu ASN Sumut Wajib Lapor Jika Dipanggil Aparat
Jurubicara KPK Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapatkan informasi resmi terkait Surat Edaran (SE) Pemprov Sumatera Utara yang memerintahkan Apartaur Sipil Negara (ASN) harus melapor ke kantor Gubernur jika dipanggil oleh aparat penegak hukum termasuk KPK.  

"Kami tidak mendapatkan informasi resmi terkait dengan surat tersebut," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Jumat (18/10).

Febri menyatakan, apabila ada SE serupa isinya justru menabrak aturan hukum yang ada, maka hal itu patut disayangkan. Sebab, kata Febri, upaya memenuhi panggilan seorang saksi atau tersangka terhadap aparat penegak hukum adalah kewajiban hukum itu sendiri.

Lebih lanjut, Febri mengingatkan kepada semua pihak soal ketentuan upaya menghambat penanganan kasus korupsi dapat terkena sanksi pidana.

"Dan perlu juga kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik terhadap saksi atau tersangka maka ada ancaman pidana," pungkasnya.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Andy Faisal sudah menanggapi perihal polemik surat ederan tertanggal 30 Agustus 2019 yang ditandatangani Sekda Sumut Sabrina.

Dijelaskan, SE Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat tidak bermaksud untuk menghalangi proses penegakan hukum. Namun lebih kepada tertib administrasi ASN di jajaran Pemprov Sumut.

"Tidak benar Pemprov Sumut menghambat dan atau menghalangi proses lidik atau sidik aparatur penegak hukum. Kita justru mendukung setiap upaya penegakan hukum di daerah ini," kata Andy seperti dilansir RMOL Sumut, Jumat (18/10). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA