Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Geledah 6 Rumah Di Indramayu, KPK Sita Uang Senilai Rp 20 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 18 Oktober 2019, 23:12 WIB
Geledah 6 Rumah Di Indramayu, KPK Sita Uang Senilai Rp 20 Juta
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Sebanyak enam rumah di Kabupaten Indramayu digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua hari berturut-turut.

Penggeledahan ini dilakukan masih dalam serangkaian pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang menjerat Bupati Indramayu, Supendi.

Enam rumah tersebut merupakan milik Kadis PUPR Indramayu, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu, tersangka pihak swasta, rumah pribadi Bupati Indramayu, mantan Bupati Indramayu, Irianto Mahfudz Sidik, hingga rumah seorang saksi.

"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen proyek di Dinas PUPR dan uang Rp20 juta," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/10).

Hari ini, KPK juga kembali menggeledah Kantor Bupati Indramayu dan Kantor Dinas PUPR Indramayu.

"Tim masih di lapangan, update informasi akan kami sampaikan kembali," demikian Febri.

Supendi bersama Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah dan Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono jadi tersangka pihak penerima suap. Sedangkan pihak swasta, Carsa AS (CAS) diduga sebagai pihak pemberi suap.

Mereka diduga terlibat suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek sekira Rp 15 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Supendi total menerima uang dugaan suap dari Carsa sebesar Rp 200 juta. Sedangkan Omarsyah diduga menerima Rp 350 juta dan sepeda dan Wempy menerima Rp 560 juta. Uang tersebut diduga bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek yang dikerjakan Carsa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA