Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

UU Baru Berlaku Hari Ini, KPK Tetap Bisa "Berburu" Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 17 Oktober 2019, 12:25 WIB
UU Baru Berlaku Hari Ini, KPK Tetap Bisa "Berburu" Koruptor
Ketua KPK, Agus Rahardjo (tengah)/Net
rmol news logo Tugas pemberantasan korupsi dipastikan tetap dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring berlakunya UU 30/2002 hasil revisi.

Meski tak ditandatangani Presiden Joko Widodo, UU tersebut resmi berlaku per hari ini, Kamis (17/10).

"Kami tekankan dua hal. Pekerjaan di KPK tak ada yang berubah, jadi misalkan besok ada penyelidikan atau perlu dilajukan ada OTT ya OTT," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saat ini, ia tengah menunggu Presiden Jokowi terketuk hatinya untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) dan membatalkan UU KPK hasil revisi yang dinilai melemahkan pemberantasan korupsi.

Lebih lanjut, Agus mengaku telah membahas masa transisi UU KPK yang baru itu bersama internal lembaga antirasuah.

"Jadi KPK akan bekerja seperti biasa, Perkom (peraturan komisi) masih belum ditandatangani, masih tunggu Dirjen Kemenkum HAM. Sprindik ditandatangani Deputi Penindakan, nanti saat ekspose tetap ada pimpinan tapi tanda tangan tetap Deputi Penindakan," demikian Agus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA