Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pemberian Fasilitas Dan Izin Di Lapas Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 17 Oktober 2019, 02:41 WIB
KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Pemberian Fasilitas Dan Izin Di Lapas Sukamiskin
Ilustrasi KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka baru terkait kasus pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.

Lima orang yang ditetapkan tersangka itu diantaranya dua orang mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan Deddy Handoko. Dua orang terpidana korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron. Dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar.

"Setelah munculnya sejumlah fakta baru tentang dugaan keterlibatan pihak lain, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan. Ditetapkan 5 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Kepada Wahid dan Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP;

Kemudian untuk Wawan dan Fuad Amin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, Rahadian Azhar disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, untuk tersangka Fuad Amin yang telah meninggal dunia saat penyidikan sedang berjalan, jeratan pidana terhadapnya dinyatakan gugur.

"KPK mengacu pada Pasal 77 KUHP yang mengatur bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia," kata Basaria.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin pada 20-21 Juli 2018 silam.

Kala itu, KPK menyita bukti uang sebesar Rp 280 juta 1410 Dolar AS serta 1 unit Mitsubishi Trion Exceed hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Barang haram itu diduga hasil suap terkait pemberian izin keluar lapas serta pemberian fasilitas di sel.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA