Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perantara Pemberi Suap Bowo Sidik Dituntut 4 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 16 Oktober 2019, 20:14 WIB
Perantara Pemberi Suap Bowo Sidik Dituntut 4 Tahun Penjara
Eks Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso/Net
rmol news logo Perantara pemberi suap kepada Eks Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung Andriani dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Jaksa KPK.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jaksa menilai, Indung dianggap terbukti menerima suap secara bersama-sama dengan Bowo Sidik dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, pidana denda Rp 200 juta, atau subsider 1 bulan kurungan," kata Jaksa Dian Hamisesa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (16/10).

Menurut jaksa, Indung telah terbukti menerima suap bersama Bowo dari Direktur PT. HTK Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Adapun, besaran uang suap yang diterima oleh Indung sebesar 128.733 dolar Amerika Serikat dan Rp 311 juta.

Jaksa menilai, uang yang diberikan kepada Bowo melalui Indung bertujuan agar PT HTK dapat kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).

"Menerima pemberian uang sebesar USD 128.733 dan Rp 311.022.932," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Indung dianggap melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA