Dzulmi merupakan Walikota Medan ketiga yang berurusan dengan KPK secara beruntun. Menariknya, Dzulmi pernah menjadi Plt Walikota menggantikan Rahudman Harahap yang saat itu tersandung kasus korupsi.
Menjabat sejak Juli 2010, Rahudman Harahap tersandung kasus korupsi. Namun dilansir
Kantor Berita RMOLSumut, kasus Rahudman yang dibongkar bukan terjadi dalam kapasitasnya sebagai Walikota Medan periode 2010-2015, melainkan kasusnya saat ia menjabat penjabat Sekda Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun 2005.
Ia didakwa korupsi dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa senilai Rp 1,5 miliar pada tahun 2004-2005. Pada tahun 2013, oleh PN Medan ia divonis 5 tahun karena dinilai menyalahgunakan wewenang. Dzulmi Eldin yang saat itu menjabat wakil walikota Medan kemudian menggantikannya menjadi sebagai Walikota Medan hingga tahun 2015.
Bergeser ke periode sebelumnya, ada nama Abdillah yang menjabat Walikota sejak April 2000 hingga Agustus 2008. Dua tahun menjelang berakhirnya kepemimpinan di periode kedua, Abdillah harus berurusan dengan KPK dalam kasus korupsi penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Divonis bersalah, Walikota kemudian dijabat oleh Afifuddin Lubis selama hampir satu tahun.
Kini, giliran Dzulmi yang yang harus berurusan dengan KPK usai tersangkut OTT bersama dengan enam orang lainnya. Diduga, OTT bterkait dengan praktik setoran dari sejumlah dinas.
Selain Walikota, KPK mengamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, protokoler, pihak swasta hingga ajudan Walikota juga turut diamankan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.