Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Korek Imam Nahrawi Untuk Dalami Kasus Dana Hibah Kemenpora

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 15 Oktober 2019, 11:27 WIB
KPK Korek Imam Nahrawi Untuk Dalami Kasus Dana Hibah Kemenpora
Mantan Kemenpora Imam Nahrawi/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menpora, Imam Nahrawi dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.

Meskipun sudah berstatus tersangka, kali ini Imam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka asisten pribadinya, Miftahul Ulum (MIU).

"Hari ini, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum) terkait kasus dana hibah Kemenpora," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (15/10).

Keduanya kini sudah berstatus tersangka. Imam Nahrawi diduga meminta uang Rp 11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018, sehingga total dugaan penerimaan sebesar Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan sejumlah penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK juga menduga uang tersebut dengan sengaja digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA