Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wajarkah Istri Mantan Dandim Kendari Diseret Ke Pidana, Begini Kata Pakar Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ichsan-yuniarto-1'>ICHSAN YUNIARTO</a>
LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO
  • Senin, 14 Oktober 2019, 16:55 WIB
Wajarkah Istri Mantan Dandim Kendari Diseret Ke Pidana, Begini Kata Pakar Hukum
Istri Kolonel HS kini harus berhadapan dengan hukum/Net
rmol news logo Insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto ternyata berbuntut panjang. Penusukan itu bahkan menyeret Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi yang dicopot sebagai Dandim Kendari.

Tak hanya itu, istrinya pun, Irma Nasution terancam dibui dengan Undang-Undang (UU) ITE karena nyinyir di media sosial.

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho mengatakan, wajar jika istrinya didorong dan dijerat dengan UU ITE.

"Lihat subjeknya kan dia orang sipil. Dia mengunggah kan masuk ke UU ITE," ujar Hibnu saatb dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/10).

Hibnu menambahkan, kasus nyinyirnya Irma Nasution bisa masuk ranah hukum jika ada laporan dari masyarakat. Laporan itu bisa terjadi karena ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dari unggahan Irma di media sosial.

"Kalau ITE ada pelaporannya atau enggak? Kalau tidak ada pelaporanya kan tidak terjadi apa-apa. Kalo ada pelapornya itu masuk ranah hukum. Hukum kan bisa berjalan kalau ada laporan atau pengaduan atau diketahuinya tindak pidana," paparnya.

Lebih lanjut Hibnu menuturkan, kasus dan hukuman Irma tidak bisa disamakan dengan hukuman yang diterima oleh suaminya.

"Ini ranah yang harus dipisahkan. Ranah disiplin di situ internalnya. Karena dia bukan militer tidak masuk ke ranah militer," tuturnya.

Meski konten yang diunggah Irma tidak menyebut secara gamblang nama Wiranto, penyidik yang akan menentukan postingan itu bersalah atau tidak.

"Ini polisi yang menentukan, itu nanti masuk ranah pembuktian. Kan pelapornya hanya melaporkan. Terbukti atau tidak kan itu ranah penyidik," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA