Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Mangkir, Desmond Previn Dan Richard Alexander Kembali Dipanggil KPK Soal Suap Impor Ikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 14 Oktober 2019, 11:29 WIB
Sempat Mangkir, Desmond Previn Dan Richard Alexander Kembali Dipanggil KPK Soal Suap Impor Ikan
KPK jadwal ulang pemanggilan dua saksi suap impor ikan/Net
rmol news logo Penanganan kasus suap impor ikan yang ditangani Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berlanjut. Agendanya, memanggil ulang Advisor Vice K-Value Managing Partner Cana Asia Limited, Desmond Previn, dan pihak swasta bernama Richard Alexander Anthony.

"Mereka akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (14/10).

Desmond dan Ricard ini diketahui mangkir dari panggilan KPK pada jadwal pemeriksaan Jumat (4/10) lalu. Karena itu KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan hari ini, Senin (14/10).

Selain itu, penyidik KPK juga telah mencegah dua keduanya untuk bepergian ke luar negeri. "KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang tersebut terkait dugaan suap impor ikan tahun 2019," kata Febri, Kamis (26/9) lalu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.

KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA