Selain itu, seorang pihak swasta bernama Vivi Soegito dan seorang notaris bernama Camelina pun turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Mereka akan diperiksa sebagai saki untuk tersangka PNO (Pieko Nyotosetiadi, pemilik PT Fajar Mulia Trasindo)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (14/10).
Dalam perkara distribusi gula ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Dolly, Pieko dan I Kadek.
Dolly selaku Dirut PTPN III dan I Kadek selaku Direktur Pemasaran PTPN melakukan 'kongkaikong' memenangkan PT Fajar Mulia Trasindo milik Pieko agar bisa menampung kuota impor gula.
Dolly dan I Kadek dijanjikan akan mendapatkan fee sebesar 10 persen atau 345 ribu dolar Singapura dari nilai proyek yang ada.
Sedangkan, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula, dan Arum Sabil selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
KPK juga pernah memeriksa Arum Sabil yaitu orang yang disebut-sebut memiliki kedekatan khusus dengan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Kepada Pieko Nyotosetiadi selaku pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Dolly dan I Kadek, selaku pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: