Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Posting Hal Miring Soal Insiden Wiranto, Jonru Ginting Dan Hanum Rais Dilaporkan Ke Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 11 Oktober 2019, 17:35 WIB
Posting Hal Miring Soal Insiden Wiranto, Jonru Ginting Dan Hanum Rais Dilaporkan Ke Polisi
Istimewa
rmol news logo Seorang pria bersama Cyber Indonesia melaporkan tiga pengguna akun Twitter dan dua akun Facebook yang dituding telah menyebarkan ujaran kebencian tentang insiden penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto ke Polda Metro Jaya, Jumat (11/10).

Pihak yang dilaporkan ialah pengguna akun Facebook bernama Gilang Kazuya Shimura dan Jonru Ginting. Selain itu, tiga akun Twitter yakni putri Amien Rais, Hanum Salsabeila Rais, I Gede Ari Astina dan Bhagawadgita Sambhada. Sedangkan pihak pelapor ialah Jalaludin warga asal Banten.

Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidit mengatakan, kelima akun media sosial tersebut dilaporkan karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian tentang peristiwa penusukan terhadap Wiranto saat melakukan kunjungan ke Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10) kemarin.

"Akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menkopolhukam Bapak Wiranto di Menes Pandeglang Kamis 10 Oktober 2019," ucap Muannas Alaidit kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/10).

Muannas menambahkan, ia menyesali adanya pihak-pihak yang memanfaatkan peristiwa penusukan tersebut untuk membangun opini bohong yang berisi provokasi.

"Kita berduka karena ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan menggunakan media sosial untuk membangun opini bohong berisi provokasi dan kebencian yang memiliki potensi bahaya apabila dipercaya seseorang yang tidak mengonfirmasinya," jelasnya.

Sehingga, ia meminta aparat kepolisian untuk segera memproses pelaporan terhadap pemilik kelima akun media sosial tersebut.

"Untuk itu kami Cyber Indonesia meminta pihak Kepolisian untuk mengusut akun-akun media sosial penyebar berita bohong, kebencian, dan provokasi serta mengklarifikasi atas dasar apa pemilik akun berpendapat dan menyebarluaskan pendapatnya tersebut secara sadar melalui akun media sosialnya," pungkasnya.

Pelaporan tersebut telah diterima oleh Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 28 Ayat 2 ITE, Pasal 14 dan 15 UU RI 1/1946. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA