Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Panggil 7 Saksi Untuk Tersangka Gubernur Kepri, Semuanya Digarap Di Polresta Barelang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 11 Oktober 2019, 10:49 WIB
KPK Panggil 7 Saksi Untuk Tersangka Gubernur Kepri, Semuanya Digarap Di Polresta Barelang
Nurdin BasirunNet
rmol news logo Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus dugaan suap izin reklamasi di Kepulauan Riau (Kepri) yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

"KPK melanjutkan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hari ini di Polresta Barelang, Batam. Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka NBU (Nurdin Basirun)," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah, Jumat (11/10).

Tujuh orang itu adalah Direktur PT Dian Cipta Jaya, A Lim Al A Boi; Direktur Utama PT Batam Steel Indonesia, Jimmy Lee; Direktur PT Citra Mandiri Terminal yang juga Direktur Citra Shipyard, Jovan.

Kemudian, Direktur PT Putra Flonara Perkasa, U Lai; Direktur PT Batam Lestari yang juga Direktir Kepri Fantasy Resort, Iskandar Tio; Direktur PT Citra Kelong Barelang, Dju Hiang; dan Direktur PT Cipta Karya Maritim, Ardra Teja Bhaswara.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya empat orang sebagai tersangka yakni Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono; dan pihak swasta Abu Bakar.

Nurdin yang saat ini sudah berstatus gubernur nonaktif diduga menerima suap sebesar 11 ribu dolar Singapura dan uang Rp 45 juta dari salah seorang pihak swasta bernama Abu Bakar. Diduga, duit itu terkait perizinan reklamasi pulau-pulau kecil di Kepri.

Adapun terkait penerimaan gratifikasinya, Nurdin diduga telah menerima uang sebesar Rp 6,1 miliar. Rinciannya Rp 3.7 miliar, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 Ringgit Malaysia, 500 Riyal Saudi Arabia, 30 dolar Hongkong dan 5 Euro.

Atas ulahnya, Nurdin yang diduga menerima suap dan gratifikasi, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang TIPIKOR Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA