"Di tempat tersebut tidak pernah ada izin tempat usaha. Saat ini pun pihak berwajib sedang menangani perkara ini," ujar Walikota Jakarta Utara, Sigit Widjatmoko kepada wartawan, Rabu (9/10).
Sigit menambahkan, pengembang di tempat ini diketahui berasal dari pengusaha rumah susun yakni PT Putra Mas Simpati.
"Mereka melakukan perubahan ruang. Ini yang menjadi satu catatan penting buat kita," imbuhnya.
Oleh sebab itu, lanjut Sigit, saat ini pemkot sudah berkordinaasi dengan dinas perumahan supaya mengaplikasikan pergub 132/2018 tentang pembinaan pengelolaan rumah susun milik (Rusunami).
Sesuai pergub tersebut, nantinya akan ada pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). P3SRS akan mengatur pengelolaan ruang antara pihak pengembang dan penghuni.
"Sehingga, akan diketahui setiap gejala-gejala yang mencurigakan di dalam apartemen tersebut, " pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap 133 orang terkait praktik perjudian di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari penangkapan Polisi menetapkan 91 orang sebagai tersangka.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: