Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PA 212: Dua Pengurus Kami Jadi Tersangka Dugaan Pengeroyokan Buzzer Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 09 Oktober 2019, 16:09 WIB
PA 212: Dua Pengurus Kami Jadi Tersangka Dugaan Pengeroyokan <i>Buzzer</i> Jokowi
PA 212 menggelar konferensi pers soal kasus Ninoy Karundeng/RMOL
rmol news logo Pengurus DPP Persaudaraan Alumni (PA) 212 dipastikan turut menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan pendukung Joko Widodo (Jokowi), Ninoy Karundeng.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua Umum DPP PA 212 Slamet Maarif saat menggelar konferensi pers di Sekretariat DPP PA 212, Jalan Condet Raya, Jakarta Timur, Rabu (9/10).

"Informasi yang didapat dari pengacara, ada dua aktivis PA 212, yang pertama Ustaz Bernard Abdul Jabbar selaku sekretaris umum kemudian ada juga salah satu wakil bendahara kami yang kebetulan memang pengurus DKM Al-Falah, Bapak Supriadi. Itu juga sudah menjadi tersangka," ucap Slamet Maarif.

Ia menjelaskan, saat kerusuhan yang melibatkan mahasiswa, siswa, dan aparat keamanan, Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat digunakan untuk tempat bantuan medis bagi korban yang terkena gas air mata.

Lokasi tersebut pula yang menjadi tempat kejadian perkara dugaan pengeroyokan dan intimidasi terhadap Ninoy yang disebut sebagai buzzer Jokowi.

Dalam kasus ini, Penyidik Resmob Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka. Selain Ustaz Bernard Abdul Jabbar, dan Supriadi, pihak yang ditersangkakan adalah Ferry, AA, ARS, YY, RF, Baros, TR, SU, ABK, IA dan R.

Dari semua tersangka, hanya satu yang ditangguhkan penahanan, yakni berinisial TR lantaran dalam kondisi sakit. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA