Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon, KPK Garap Dirut PT Kings Property

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 09 Oktober 2019, 12:53 WIB
Dalami Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon, KPK Garap Dirut PT Kings Property
Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Penyidik KPK pun memanggil Direktur Utama PT Kings Property, Sutikno dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka eks Bupati Sunjaya.

"Sutikno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya) terkait kasus TPPU," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (9/10)

KPK juga sebelumnya telah memeriksa General Manager (GM) Hyundai Engineering, Herry Jung yang juga pernah dicegah ke luar negeri selama enam bulan bersama-sama dengan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana.

Sunjaya saat ini sudah berstatus tersangka dugaan TPPU lantaran menyamarkan atau mengalihkan uang hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjadi Bupati Cirebon periode 2014-2019 yang jumlahnya mencapai Rp 51 miliar.

Diduga, salah satu penerimaan itu berasal dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. KPK tengah menelisik dugaan suap dari orang di perusahaan asal Korea itu.

Atas ulahnya, Eks Bupati Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA