Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Digugat Persebaya, Pemkot Surabaya Belum Siapkan Kuasa Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 08 Oktober 2019, 16:24 WIB
Digugat Persebaya, Pemkot Surabaya Belum Siapkan Kuasa Hukum
Sidang gugatan PT Persebaya Indonesia kepada Pemkot Surabaya/RMOLJatim
rmol news logo Konflik antara PT Persebaya Indonesia dengan Pemerintah Kota Surabaya akhirnya masuk ke ruang sidang pengadilan, Selasa (8/10). Ini menjadi langkah penting bagi perjuangan Persebaya mempertahankan Wisma Karanggayam.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

PT Persebaya Indonesia menggugat Pemkot Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas Wisma Persebaya di Jalan Karanggayam. Saat ini wisma tersebut telah dieksekusi oleh Kejari Surabaya berdasarkan surat kuasa khusus dari Pemkot Surabaya.

Sidang gugatan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di ruang sidang garuda 2 dengan agenda pembacaan surat gugatan dari pihak PT Persebaya selaku penggugat.

Persidangan ini berlanjut ke proses mediasi. Namun, hingga sidang berlangsung, pihak Pemkot masih belum menunjuk kuasa hukum. Hanya diwakili oleh salah seorang ASN Pemkot Surabaya dari Bidang Hukum.

"Surat kuasa masih proses mas, sementara masih bidang hukum yang turun," kata Muhammad Fajar saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim usai persidangan, (8/10).

Saat ditanya dalil-dalil yang digunakan penggugat, Bidang Hukum Pemkot Surabaya ini mengaku akan fight dalam pembuktian.

"Intinya kami siap menghadapi gugatannya," pungkas Muhammad Fajar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA