‎"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait TPPU Sunjaya," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (8/10).
KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri untuk Herry Jung selama 6 bulan ke depan. Dia dicegah bepergian ke luar negeri bersama-sama dengan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana. Keduanya dicegah untuk keperluan penyidikan kasus yang menyeret Sunjaya.
Pada kasus ini, KPK telah menjerat Sunjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menyamarkan atau mengalihkan uang hasil dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjadi Bupati Cirebon periode 2014-2019 yang jumlahnya mencapai Rp 51 miliar.
Diduga, salah satu penerimaan itu berasal dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. KPK tengah menelisik dugaan suap dari orang di perusahaan asal Korea itu.
Atas ulahnya, eks Bupati Cirebon itu disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: