Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekjen PA 212 Jadi Tersangka Ke-12 Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Buzzer Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 Oktober 2019, 10:53 WIB
Sekjen PA 212 Jadi Tersangka Ke-12 Dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Buzzer Jokowi
Bernard Abdul Jabbar/Net
rmol news logo Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar ditetapkan sebagai tersangka keterlibatan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap buzzer Jokowi bernama Ninoy Karundeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan Bernard Abdul Jabbar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa lebih dari 12 jam sejak Senin kemarin (7/10).

"Ya betul Bernard Abdul Jabbar telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kombes Pol Argo Yuwono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/10).

Namun, Argo mengaku belum mendapatkan informasi selanjutnya terkait penahanan terhadap Bernard. Dia akan menanyakannya kepada penyidik Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ.

"Saya cek dulu ya surat penahanannya, sudah ada atau belum," singkatnya.

Penetapan tersangka terhadap Bernard menambah jumlah tersangka dalam kasus ini. Sebelummya, polisi telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA