Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Diultimatum, Hari Ini KPK Kembali Panggil Melchias Marcus Mekeng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 08 Oktober 2019, 10:33 WIB
Setelah Diultimatum, Hari Ini KPK Kembali Panggil Melchias Marcus Mekeng
Melchias Marcus Mekeng/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi Golkar Melchias Marcus Mekeng, Selasa (8/10).

Mekeng akan diperiksa sebagai saksi kasus proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos PT Borneo Lumbung Energy dan Metal, Samin Tan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/10).

Panggilan terhadap Mekeng ini merupakan panggilan untuk yang kesekian kalinya. Mekeng tercatat mangkir pada 11 September, 16 September, dan terakhir 19 September 2019.

KPK telah mengultimatum Mekeng agar bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Febri berharap agar Mekeng dapat memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini.

"Kami harap saksi (Mekeng) datang memenuhi panggilan penyidik sebagai pemenuhan kewajiban hukum untuk menjelaskan apa yang diketahui yang bersangkutan terkait perkara ini," tegas Febri.

Pada kasus ini, Samin Tan diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar. Suap ini diberikan kepada Eni untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT.

Kasus proyek pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan kasus suap PLTU Riau-1 yang mana Eni Maulani Saragih telah divonis 6 tahun penjara subsider 200 juta rupiah.

KPK juga telah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Mekeng dan Samin Tan selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk proses penyidikan oleh KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA