Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kronologi OTT Lampura, KPK Sempat Dihalang-Halangi Saat Tangkap Bupati Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 08 Oktober 2019, 01:42 WIB
Kronologi OTT Lampura, KPK Sempat Dihalang-Halangi Saat Tangkap Bupati Agung
Basaria Pandjaitan/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dan mengamankan sebanyak 8 orang.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menyebut operasi ini digelar selama dua hari, yaitu pada Minggu (6/10) dan Senin (7/10).

Adapun kedelapan orang yang ditangkap adalah Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM); orang kepercayaan Agung Mangkunegara, Raden Syahril (RSY); dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin (SYH).

Kemudian, Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampura, berinisial FRA; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); dan dua pihak swasta, Chandra Safari dan Reza Giovanna.

"Hari ini, satu orang rekanan di Kabupaten Lampung Utara, yaitu HWS (Hendra Wijaya Saleh) menyerahkan diri ke Kantor Kepolisian Lampung Utara, dan telah tiba di Gedung KPK," kata Basaria dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (7/10) malam.

OTT bermula saat tim penindakan KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang untuk Bupati Agung Mangkunegara terkait proyek di Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara dan Dinas PU Kabupaten Lampung Utara.

Setelah mendapatkan informasi, tim langsung bergerak ke Rumah Dinas Bupati dan menangkap orang kepercayaan Bupati, Raden Syahril pada pukul 18.00 WIB.

Sementara saat akan menciduk Bupati Agung Mangkunegara, tim KPK sempat dihalang-halangi oleh beberapa orang. Tim KPK baru bisa masuk dan berhasil mengamankan Bupati Agung pada pukul 19.00 WIB.

"Di rumah dinas Bupati, dari kamar AIM, tim mengamankan uang sebesar Rp 200 juta," ungkap Basaria.

Sejurus dengan itu,‎ tim KPK menangkap Wan Hendri di kediamannya pada pukul 20.00 WIB. Secara terpisah, tim KPK yang lain mengamankan Syahbuddin pada pukul 20.35 WIB. Dari penangkapan Syahbuddin, tim KPK berhasil menyita duit sebesar Rp 38 juta, diduga uang haram itu masih terkait suap.

Selanjutnya, tim KPK mengamankan Raden Syahril dan menggeledah rumahnya. Dari lokasi, tim KPK juga menemukan uang lainnya sebesar Rp 440 juta. Secara paralel tim KPK pun mengamankan dua pihak swasta, yakni ‎Reza Giovanni dan Chandra Safari.

"Terakhir, tim mengamankan FRA, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari FRA, tim mengamankan uang Rp 50 juta yang diduga terkait proyek," kata Basaria.

Kemudian, 7 orang yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK melalui jalur darat.

Setelah diperiksa dan dilakukan gelar perkara, KPK ‎menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Keenam tersangka itu adalah Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbuddin, Wan Hendri, dan Chandra Safari (CHS). Sementara satu lainnya adalah Hendra Wijaya Saleh yang baru menyerahkan diri.

Akibat ulahnya, Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril‎ disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

‎Sedangkan Syahbuddin dan ‎Wan Hendri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana.

Adapun pihak yang diduga pemberi suap adalah Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Keduanya, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA