Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dituding Terlibat Dalam Kasus Pengeroyokan Buzzer Jokowi, Munarman: Saya Hanya Beri Bantuan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 07 Oktober 2019, 22:42 WIB
Dituding Terlibat Dalam Kasus Pengeroyokan <i>Buzzer</i> Jokowi, Munarman: Saya Hanya Beri Bantuan Hukum
Munarman/Net
rmol news logo Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman membantah meminta rekaman CCTV insiden dugaan pengeroyokan terhadap buzzer Jokowi Ninoy Karundeng. Munarman mengaku meminta rekaman CCTV beberapa hari setelah kejadian.

Menurut Munarman, dia meminta rekaman CCTV setelah didatangi oleh salah satu pengurus Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat untuk konsultasi hukum.

"Saya tahu peristiwa justru dari media online dan medsos (media sosial). Salah satu pengurus Masjid beberapa hari setelah peristiwa konsultasi hukum ke saya, dan saya minta dikasih rekaman CCTV Masjid bisa asassment situasinya dalam rangka kepentingan hukum dan bantuan hukum terhadap calon klien," ucap Munarman kepda Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/10) malam.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, salah satu tersangka yakni Insinyur S diduga menyerahkan rekaman CCTV Masjid dan diminta agar tidak menyerahkan rekaman tersebut kepada pihak kepolisian.

"Dia (insinyur S) sekretaris DKM . Yang bersangkutan memerintahkan menyalin data yang ada di laptop. Kemudian melaporkan semuanya kepada pak Munarwan. Selanjutnya dia dapat perintah untuk hapus CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," ucap Kombes Argo Yuwono saat membeberkan peran 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Senin (7/10) sore.

Menanggapi tudingan itu, Munarman membantah telah memerintahkan agar rekaman CCTV tersebut tidak diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Enggak ada (melarang seperti itu)," pungkasnya.

Diketahui, pihak kepolisian telah meringkus sebanyak 11 tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap Buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng. Kesebelas orang tersebut dilakukan penahanan, namun salah satu diantaranya ditangguhkan penahanan lantaran dalam kondisi sakit.

Kesebelasan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA dan R.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA