Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penyuap Politikus PAN Dituntut 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 07 Oktober 2019, 18:11 WIB
Penyuap Politikus PAN Dituntut 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta
Natan Pasomba/Net
rmol news logo Pelaksana Tugas sekaligus penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Natan terbukti bersalah karena telah menyuap eks anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22.000 dolar AS.

Suap itu terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat‎.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Dalam pertimbangannya, Jaksa KPK menilai beberapa hal yang meringankan dan memberatkan atas tuntutan yang jatuhkan tersebut.

Untuk hal yang memberatkan, Jaksa KPK menilai perbuatan Natan tidak mendukung pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Natan telah mengakui secara terus terang perbuatannya dan mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Kemudian, Natan juga dinilai sopan selama persidangan, dan telah mengembalikan uang sebesar Rp 90 juta ke KPK.

Natan juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rifa Surya dan sebesar Rp 400 juta selaku tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN.

Suap itu diberikan Sukiman dan Rifa Surya untuk Kabupaten Pegunungan Arfak yang akan mendapatkan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2017, APBN- Perubahan TA 2017 dan APBN TA 2018. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA