Merespons putusan itu, Analis hukum pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra menyebutkan, Jaksa Agung harus eksaminasi, mengingat dalam persidangan di tahap pengadilan negeri dan kasasi segala tuntutan jaksa tidak terbukti.
Diketahui, sebagaimana termaktub dalam Keputusan Jaksa Agung nomor Kep-033/JA/3/1993, eksaminasi adalah tindakan penelitian dan pemeriksaan berkas perkara di semua tingkat penanganan perkara oleh setiap jaksa/penuntu umum.
"Persidangan di tahap pengadilan negeri Bandung maupun Kasasi di Mahkamah Agung segala dakwaan dan tuntutan jaksa semuanya tidak terbukti, sehingga diputus hakim bebas dan perkara ini dinyatakan bukanlah tindak pidana korupsi," demikian kata Azmi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/10).
Menurut Azmi, kasus ini perlu dilihat secara detail, baik syarat formil maupun materil, termasuk posisi kasus dalam berita acara dalam membuat konstruksi hukmnya.
"Alat bukti termasuk rencana dakwaan, tuntutan, termasuk putusan hakim untuk mengetahui dimana letak ketidaktelitian Jaksa dalam menyusun dakwaan, termasuk penerapkan pasal,. Apakah memang disengaja untuk menyusun dakwaan yang keliru," paparnya.
Selain itu, Jaksa Agung harus meminta pertanggungjawaban Kepala Kejaksaan Negeri Bandung. Hal itu penting karena Kepala Kejari Bandung dinilai pihak yang bertanggung jawab atas terbuktinya sebuah dakwaan kasus.
"Kepala Kejaksaan Negeri Bandung harus diminta pertanggungjawab sebagai pengendali dan pengawas kinerja jaksa dalam membuat rencana dakwaan bahkan mengakibatkan perkara ini diputus bebas," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: