Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Foto Novel Dan Anies Dikaitkan Dengan Surat Bukti Korupsi, Ini Kata KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 04 Oktober 2019, 01:35 WIB
Foto Novel Dan Anies Dikaitkan Dengan Surat Bukti Korupsi, Ini Kata KPK
Foto Anies dan Novel Baswedan serta surat tanda bukti korupsi/Repro
rmol news logo Beredar foto antara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan penyidik KPK, Novel Baswedan tengah bersama di sebuah rumah ibadah. Namun yang menjadi perhatian, foto tersebut dikait-kaitkan dengan surat tanda bukti penerimaan laporan tindak pidana korupsi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam surat tersebut, Anies Baswedan ditulis sebagai pihak terlapor dengan status mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini pun langsung direspons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK memastikan dua hal tersebut tidak berhubungan," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (3/10).

Febri menjelaskan, foto hitam-putih yang memperlihatkan Novel dan Anies itu terjadi pada 2017 silam. Saat itu Novel masih dalam proses perawatan mata setelah operasi di Singapura. Anies sendiri memang memiliki hubungan darah dengan Novel.

Sedangkan, lembar pengaduan masyarakat itu bersifat tertutup dan diproses di Direktorat Pengaduan Masyarakat yang berada di bawah Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyatakat (PIPM). Deputi itu bukanlah kedeputian tempat Novel bertugas.

"Sehingga, tidak memungkinkan bagi seorang penyidik mengetahui apalagi mempengaruhi proses telaah dan analisis di Direktorat Pengaduan Masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, Febri menegaskan isu miring yang mengait-kaitkan Novel dan Anies seolah melakukan upaya kompromi agar dapat mempengaruhi penanganan perkara di KPK adalah tidak masuk akal.

"Dengan dibentuknya framing seolah-olah hubungan saudara pada foto tersebut memengaruhi penanganan perkara di KPK, kami pastikan hal tersebut tidak terjadi. Karena di KPK terdapat aturan yang tegas tentang antikonflik kepentingan. Ada larangan di UU hingga aturan kode etik KPK," demikian Febri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA