Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa KPK Akan Hadirkan Mendag Enggar Di Persidangan Bowo Sidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 03 Oktober 2019, 17:59 WIB
Jaksa KPK Akan Hadirkan Mendag Enggar Di Persidangan Bowo Sidik
Enggartiasto Lukita/Net
rmol news logo Rencana untuk menghadirkan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukitta dalam persidangan kasus yang menjerat politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso akan segera dilakukan.

Bowo Sidik yang merupakan mantan anggota Komisi VI DPR adalah terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Hanya saja masih harus menunggu keputusan dari majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Demikian disampaikan Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/10).

Febri mengatakan, permintaan itu disampaikan langsung oleh Bowo Sidik dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Terkait dengan permintaan terdakwa Bowo Sidik untuk menghadirkan Menteri Perdagangan, JPU telah menyampaikan di persidangan, dan nanti akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi begitu ada penetapan dari hakim," kata Febri.

Sebelumnya, Bowo Sidik selaku terdakwa meminta Jaksa KPK untuk menghadirkan Mendag Enggar dalam persidangan. Hal itu lantaran dirinya pernah menerima duit dari Mendag Enggar dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ada poin di mana saya menyampaikan saya menerima dana, dan penyidik minta saya sampaikan di forum sidang ini. Maka saya sampaikan bahwa untuk bisa menghadirkan saudara Enggar (Menteri Perdagangan) karena di BAP saya sebutkan Enggar," ungkap Bowo dalam agenda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu kemarin (2/10). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA