"Perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan tertanggal 5 Oktober 2019," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (2/10).
Diketahui, Soetikno saat ini masih mendekam di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan usai ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Soetikno juga ditetapkan tersangka dalam kasus TPPU bersama dengan eks Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar dan juga Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Dalam perkembangannya, KPK menduga suap Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce namun juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.
Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008 hingga 2013 dengan nilai miliaran USD. Yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce, kemudian kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S. Hal itu dilakukan guna peremajaan pesawat.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: