Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penahanan Penyuap Eks Dirut Garuda Diperpanjang Sebulan Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 03 Oktober 2019, 01:53 WIB
Penahanan Penyuap Eks Dirut Garuda Diperpanjang Sebulan Lagi
Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo /Net
rmol news logo Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS), tersangka kasus suap pengadaan mesin pesawat S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) harus kembali ditahan usai diperpanjang KPK.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan tertanggal 5 Oktober 2019," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (2/10).

Diketahui, Soetikno saat ini masih mendekam di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan usai ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Soetikno juga ditetapkan tersangka dalam kasus TPPU bersama dengan eks Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar dan juga Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

Dalam perkembangannya, KPK menduga suap Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce namun juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008 hingga 2013 dengan nilai miliaran USD. Yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce, kemudian kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S. Hal itu dilakukan guna peremajaan pesawat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA