Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan setelah Darman ditetapkan tersangka pemberi suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI (Persero) tahun 2019.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke Ditjen Imigrasi terkait kebutuhan penyidikan kasus ini.
"Kami sudah mencegah tersangka DMP (Darman Mappangara) ke luar negeri selama enam bulan ke depan," ujar Febri dalam konferensi pers, Rabu (2/10).
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat eks Direktur Keuangan (Dirkeu) Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam dan Taswin Nur selaku orang kepercayaan Darman.
Darman diduga menyuap Andra sebesar 96.700 dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar untuk mengawal sejumlah proyek dari PT Angkasa Pura II yang akan digarap oleh PT INTI.
"Tersangka AYA (Andra Y Agussalam) diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI," demikian Febri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.