Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dirut PT Inti Jadi Tersangka Suap Angkasa Pura II

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 02 Oktober 2019, 19:55 WIB
Dirut PT Inti Jadi Tersangka Suap Angkasa Pura II
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dengan Proyek Baggage Handling System (BHS) di PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) tahun 2019.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengumumkan bahwa tersangka baru itu adalah Direktur Utama PT Inti, Darman Mappanga (DMP).

"Setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman Mappangara), Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Febri mengungkapkan, Darman diduga memberikan suap kepada Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam bersama orang kepercayaannya, yakni Taswin Nur.

“Suap diberi untuk “mengawal” agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti,” kata Febri.

KPK menduga Darman memerintahkan Taswin Nur untuk memberikan uang pada Andra selaku Dirkeu PT Angkasa Pura II.

Febri menguraikan bahwa pada pada 31 Juli 2019 lalu, Taswin sebagai staf PT Inti meminta sopir Andra menyemput uang. Dalam penjemputan itu ada kode ”barang paket” untuk menyebut uang yang harus diambil di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Taswin kemudian memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar dalam bentuk 96.700 dolar Singapura yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembar pecahan 100.

"Terdapat beberapa “aturan” yang diberlakukan, yaitu dalam bentuk tunai, jika jumlah besar maka ditukar dolar AS atau dolar Singapura menggunakan kode “buku” atau “dokumen”," pungkasnya.

Darman Mappanga disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA