"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Plh Kabiro Humas, Yuyuk Andriyati Iskak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10).
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.
Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora. Jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan sejumlah penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan politisi PKB itu selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: