Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hakim Perkara BLBI Terbukti Langgar Etik, KPK: Ini Jadi Lembaran Baru Kasus Syafruddin Arsyad Temenggung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 29 September 2019, 18:28 WIB
Hakim Perkara BLBI Terbukti Langgar Etik, KPK: Ini Jadi Lembaran Baru Kasus Syafruddin Arsyad Temenggung
Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Angin segar untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang dari Jurubicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro yang menyatakan Hakim Syamsul Rakan Chaniago telah melanggar Kode Etik dan perilaku hakim.

Syamsul merupakan salah satu majelis hakim kasasi yang menangani perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temengung (SAT).

Sebelumnya, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan SAT tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.

"Hakim Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum atas namanya di kantor lawfirm walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim adhoc Tipikor pada MA," kata Andi, Minggu (29/9).

"Yang bersangkutan juga bertemu dengan saudara Ahmad Yani, salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB, padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa SAT," sambungnya.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menyatakan informasi ini sebagai lembaran baru kasus BLBI atau setidaknya memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya.

"Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti Hakim Agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini," ujar Febri melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (29/9).

Febri berharap sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil oleh MA.

KPK akan mempelajari lebih lanjut terkait hal ini. Kata Febri, sampai saat ini KPK belum menerima putusan Kasasi dengan terdakwa SAT ini.

"Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat ke MA utk meminta putusan Kasasi kasus BLBI tersebut. Padahal putusan itu penting untuk menentukan langkah KPK berikutnya," tandas Febri.

"KPK akan segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini. Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dengan kerugian negara Rp 4,58 triliun ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca putusan Kasasi 9 Juli 2019 lalu," tutup Febri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA