Keenam orang ditangkap diduga merencanakan aksi Mujahid 212 selamatkan NKRI di Istana rusuh.
"Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat 12/1951," demikian keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (29/9).
Dalam keterangan tertulis itu, pelaku ditangkap di di Kota Tangerang. Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 29 bahan peledak jenis bom molotov, handphone, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dompet.
Beberapa pelaku yang ditangkap antara lain: Ir Abdul Basith (Dosen IPB), Sony Santoso (Dosen), Sugiono (Laode), Yudhi Febrian, Ali Udin, Okto Siswantoro.
Saat ini polisi sedang melakukan pendalaman terhadap keenam tersangka. Polisi juga merencanakan akan menggeledah rumah tersangka.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.