Kendati begitu, kuasa hukum Imam, Soesilo Aribowo mengaku tetap akan mengikuti proses hukum yang dihadapi kliennya itu.
"Dari penyidik cukup profesional, cukup baik. Memang kami sayangkan penahanan, tapi ini tetap kami hormati juga dari KPK," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
Soesilo menilai ada sedikit kejanggalan dalam penahanan ini. Dia mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, kliennya sebatas dicecar dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Menpora saja. Sedikitnya ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK.
Tapi setelah tupoksi diuraikan, Imam Nahrawi justru ditahan dan dianggap KPK telah memenuhi syarat untuk ditahan.
Sejauh ini, tim kuasa hukum akan mengatur strategi untuk menyelamatkan Imam Nahrawi. Tim hukum juga belum berpikir mengenai pengajuan justice collaborator (JC) Imam Nahrawi.
"Masih didiskusikan (upaya hukum). Belum sampai ke sana (pengajuan JC)," demikian Soesilo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: