Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Haris Azhar: Kajagung Panik Karena Perlakukan Jaksa Chuck Sewenang-wenang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 27 September 2019, 12:48 WIB
Haris Azhar: Kajagung Panik Karena Perlakukan Jaksa Chuck Sewenang-wenang
Haris Azhar/Net
rmol news logo Kuasa hukum jaksa senior Chuck Suryosumpeno, Haris Azhar menyayangkan sikap Kejagung mengaku tidak bisa melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) kliennya. Pernyataan itu menurut Haris semakin membuktikan bahwa Jaksa Agung M. Prasetyo telah melanggar perbuatan hukum.

Kejagung beralasan Chuck sudah dicopot sebagai PNS sesuai putusan BKN. Jelas Haris, kejaksaan sepertinya berpura-pura tidak tahu keberadaan MA sebagai lembaga pengadilan tertinggi.

"Keputusan Jaksa Agung atas pemecatan Chuck jika dibuka malah akan membuat masyarakat lebih heran lagi. Bayangkan, Chuck dipecat karena dituduh tidak masuk kerja selama 28 hari, coba UU ASN mana yang menyatakan seorang ASN dapat dipecat karena 28 hari tidak masuk kerja tanpa adanya selembarpun surat peringatan dari pimpinannya," kata Haris di Jakarta, Jumat (27/9).

Secara sederhana, lanjut Haris, Kapuspen Kejagung Mukri harusnya belajar membaca lagi dasar-dasar KUHP dan KUHAP. Sebab, putusan MA sudah menunjukkan pertimbangannya bahwa Chuck saat melakukan tugas ada izin dari atasan, sehingga itu bisa menjadi dasar.

Haris menambahkan, jika digunakan beberapa dasar hukum yaitu Pasal 116 ayat 7, ayat 2. Pasal 72 ayat 1, pasal 81 ayat 2, pasal 83 dan 84 pada UU Administrasi Pemerintahan, maka sanksi administratif ke Chuck bisa dianggap sebagai bentuk sesat pikir Kejagung.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation ini menduga pernyataan Kejagung ini sebagai bentuk kepanikan karena telah memperlakukan Chuck sewenang-wenang.

"Patut dipahami, Chuck ini tidak seperti para pejabat Kejagung yang saat ini menduduki posisi sebagai pimpinan. Mereka takut jika tidak punya jabatan lagi. Chuck tidak berharap jabatan, dia hanya fokus bahwa siapapun di bumi pertiwi ini tidak layak untuk diperlakukan semena-mena," terangnya.

Haris pun menganggap Kejagung lupa atau pura-pura lupa soal larangan kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada Juli 2016 lalu.

"Karena instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran penegak hukum, tak terkecuali kejaksaan. Jadi Jaksa Agung saat ini sudah melanggar perintah Presiden," kata dia.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting berpendapat putusan PK Chuck bisa dikatakan sebagai suatu dasar yang cukup kuat terlihat.

"Kalau bicara tentang perbuatan Chuck ini sebagai suatu perbuatan administrasi negara atau tata usaha negara, maka sudah selesai karena sudah diputuskan di pengadilan tata usaha negara," kata Jamin.

Artinya, kata dia, tidak ada lagi unsur yang menyatakan adanya tindakan melawan hukum yang dimaksudkan dalam pasal 2 UU Tipikor. Karena, putusan di TUN sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Ditambahkan Jamin, sebagai pejabat hukum, Jaksa Agung Prasetyo dalam menyikapi kasus Chuck sudah menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

"Artinya, jika tidak patuh terhadap ketentuan yang mengatur tentang harus melaksanakan suatu putusan yang sah. Maka dia sudah saya katakan sebagai perbuatan melawan hukum," kata dia.

Sebagai solusi, lanjutnya, maka bisa dilakukan yang namanya upaya paksa agar pejabat tersebut mau melakukannya.  Sebab setiap orang yang tidak mau sukarela melaksanakan putusan TUN dalam konteks hukum acara tetap maka bisa dilakukan upaya paksa.

"Dan ada instrumen untuk melakukan upaya paksa tersebut sesuai UU yang berlaku," imbuhnya.

Jamin pun mengatakan, Presiden Jokowi harus turun tangan mengatasi kekalutan hukum yang dilakukan oleh tindakan jaksa agung yang sembrono ini. Karena kewenangan Jaksa Agung berada langsung di bawah pengawasan Presiden. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA