Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Garap Empat Anak Buah Sri Mulyani Dalam Kasus Suap Restitusi Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 27 September 2019, 13:07 WIB
KPK Garap Empat Anak Buah Sri Mulyani Dalam Kasus Suap Restitusi Pajak
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kabag Dirjen Pajak Kemenkeu), Ngadenan terkait dugaan suap restitusi pajak tahun 2015-2016.

"Yang bersangkutan diperiksa kesaksiannya untuk tersangka DM (Darwin Maspolim, Komisaris PT WAE)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga (YD) dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno (HS).

Kemudian, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari (JU) dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi (MNF).

Darwin diduga menyuap empat orang pejabat di Kementerian Keuangan dalam hal ini 'Tim Pemeriksa Pajak' sebesar Rp 1,8 miliar. Uang suap itu diberikan Darwin kepada beberapa pejabat Kemenkeu yakni Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Jumari dan M Naim Fahmi.

Tujuannya, agar pejabat Kemenkeu selaku Tim Pemeriksa pajak menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp 5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar.

Atas ulahnya, Darwin yang berperan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1, Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1, Huruf B, UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Sedangkan kepada pihak penerima, YD, HS, JU dan MNF disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a  atau Pasal 12 huruf B, subsider Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA