Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jubir KPK: Imam Nahrawi Dipanggil Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 27 September 2019, 10:39 WIB
Jubir KPK: Imam Nahrawi Dipanggil Sebagai Tersangka
Imam Nahrawi/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah KONI tahun anggaran 2018 dan gratifikasi.

"Kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka IMN (Imam Nahrawi) dalam kapasitas tersangka," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (27/9).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.

Selain menerima duit haram itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

Totalnya, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Uang tersebut merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora dan jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. Selain itu, Imam diduga menerima penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam dan pihak Iain yang terkait.

Dalam kasus suap KONI, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA