Selain kedua orang itu, KPK juga akan memeriksa seorang PNS di Kemenpora M Angga.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi)," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat soal gratifikasi.
Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah Rp 11,8 miliar.
Total, Imam menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora untuk tahun anggaran 2018.
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: