Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Pihak Swasta Kasus Suap Impor Perindo Dicegah Ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 26 September 2019, 10:17 WIB
Dua Pihak Swasta Kasus Suap Impor Perindo Dicegah Ke Luar Negeri
Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berkaitan dengan kasus dugaan suap impor ikan tahun 2019.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu dilakukan dalam rangka dan penyidikan yang dibutuhkan KPK.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang, yaitu Desmon Previn dari wiraswasta/Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited dan Richard Alexander Anthony dari wiraswasta," jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (26/9).

Febri mengatakan, pelarangan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 25 September 2019.

"Pencegahan ke luar negeri dilakukan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait impor hasil perikanan dengan tersangka RIU, Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)," sambungnya.

Dalam kasus ini, sedikitnya dua orang telah berstatus tersangka, yakni Dirut Perindo, Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa.

KPK menduga, Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu dolar Singapura kepada Mujib Mustofa untuk keperluan pribadi sang Dirut Perum Perindo tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA