Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Ungkap Kronologi Penetapan Rizal Djalil Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 25 September 2019, 22:08 WIB
KPK Ungkap Kronologi Penetapan Rizal Djalil Sebagai Tersangka
Saut Situmorang/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota BPK RI Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017 hingga 2018.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan bahwa telah ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp 100 miliar kepada Rizal Djalil dari Leonardo.

Saut membeberkan, pada Oktober 2016 silam BPK RI memeriksa Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK-RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal yang selaku anggota IV BPK-RI.

Surat tugas itu, kata Saut, untuk pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.

"Awalnya diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp 18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp 4,2 miliar," kata Saut kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM Agus Ahyar ke kantornya dan mengirimkan orang suruhan untuk bertemu menyoal hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI terkait selisih uang Rp 2,3 miliar.

"Perwakilan Rizal datang ke direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM," kata Saut.

Selanjutnya, proyek disepakati bahwa proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

"Kemudian, proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT. MD. Dalam perusahaan ini, Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama," kata Saut.

Sekitar tahun 2015-2016 Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara. Melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura atau 100 lembar. Uang itu diberikan di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ungkap Saut.

KPK juga telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke pihak Imigrasi untuk mencegak Rizal dan Leonardo ke luar negeri selama selama 6 bulan.

"Terhitung sejak 20 September 2019 ke depan," demikian Saut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA