Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kedua Kalinya, Taufik Hidayat Dipanggil KPK Soal Korupsi Imam Nahrawi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 25 September 2019, 13:17 WIB
Kedua Kalinya, Taufik Hidayat Dipanggil KPK Soal Korupsi Imam Nahrawi
Taufik Hidayat/RMOL
rmol news logo Mantan pebulu tangkis legendaris, Taufik Hidayat kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia akan dimintai keterangannya soal kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahrag Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018 yang menjerat mantan Menpora, Imam Nahrawi.

"Yang bersangkutan (Taufik Hidayat) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum-asisten pribadi Imam Nahrawi)," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/9).

Taufik juga pernah dipanggil oleh KPK pada tanggal 1 Agustus 2019 silam. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mantan Stafsus Menpora Imam Nahrawi.

Selain Taufik, KPK juga memanggil PNS Kemenpora, Edward Taufan Panjaitan dan pegawai BUMD, Tommy Suhartanto. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk asisten pribadi Imam Nahrawi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat kasus gratifikasi.

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar dari komitmen fee pengurusan proposal hibah pihak KONI kepada Kemenpora, serta penerimaan uang Imam Nahrawi sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA