Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lanjutkan Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK Garap Dua Pejabat Kementan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 25 September 2019, 11:47 WIB
Lanjutkan Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK Garap Dua Pejabat Kementan
Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Dua pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dipanggil KPK dalam kasus dugaan suap perizinan impor bawang putih tahun 2019.

Mereka adalah Dewan Pengawas Kementan, Spudnik Sujono dan Direktur Perlindungan Hortikultura Kementan, Sri Wijayanti Yusuf.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka INY (I Nyoman)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/9).

Dalam kasus ini, I Nyoman yang merupakan anggota DPR (nonaktif) Fraksi PDI-P telah berstatus tersangka. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang pihak swasta lainnya, yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta, yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

I Nyoman diduga telah menerima fee sekitar Rp 2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 39,6 miliar. Adapun, besaran fee yang diminta Nyoman yakni Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram untuk pengurusan izin impor 20 ribu ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia.

Uang sebesar Rp 2 miliar tersebut rencananya akan digunakan untuk mengurus surat persetujuan impor (SPI). Suap tersebut berasal dari Chandry Suanda alias Afung sang pemilik PT Cahaya Sakti Agro.

Dalam aksinya, Afung mentransfer uang tersebut melalaui Doddy Wahyudi ke perusahaan money changer milik Nyoman PT Indocev. Proses suap pengurusan bawang putih tersebut juga dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor komoditas hortikultura itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA