Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menpora Jadi Tersangka, Sesmenpora Pun Ikut Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 24 September 2019, 14:14 WIB
Menpora Jadi Tersangka, Sesmenpora Pun Ikut Diperiksa KPK
KPK ikut panggil Sesmenpora untuk dimintai keterangan sebagai saksi/Net
rmol news logo Sesmenpora, Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, mendapat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Gatot akan dimintai keterangan terkait kasus suap yang melibatkan mantan bosnya, Imam Nahrawi.
 
Selain Gatot, Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto dan Asisten Deputi (Asdep) Olahraga Prestasi Tahun 2016-2018 Chandra Bhakti ikut diperiksa lembaga antirasuah tersebut. Mereka dibutuhkan informasinya dalam kasus dugaan suap Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI untuk tahun anggaran 2018.

"Mereka dijadwalkan akan memberikan kesaksian untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (24/9).

Diketahui, eks Menpora Imam Nahrawi dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Imam Nahrawi, melalui Miftahul Ulum, diduga menerima uang Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang 2016-2018, Imam Nahrawi juga diduga menerima uang sebesar Rp 11,8 miliar.

Total, Imam menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora untuk tahun anggaran 2018.

KPK juga masih terus menelusuri aset haram dari hasil dugaan suap dan gratifikasi Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum dalam rangka recovery asset. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA