Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sesalkan Direksi BUMN Terjaring OTT Suap Impor Ikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 24 September 2019, 00:50 WIB
KPK Sesalkan Direksi BUMN Terjaring OTT Suap Impor Ikan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pemerintah dalam hal ini BUMN yang mana tiga orang Direksi Perum Perindo tertangkap tangan saat transaksi terkait impor ikan.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan kelakuan para petinggi negara yang memilih melakukan impor hanya untuk kepentingan pribadi dan golongannya.

Padahal, negara Indonesia merupakan salah satu penghasil ikan segar terbaik diduinia.

"Ini yang kita sayangkan ya, posisi Indonesia sebagai penghasil ikan kemudian dalam konteks ini kami justru menemukan dugaan transaksi yang diduga merupakan fee terkait kuota impor," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/9) malam.

Dalam operasi senyap kali ini KPK mengamankan sembilan orang dari berbagai unsur, mulai dari Direksi BUMN dan pihak swasta yang diciduk KPK.

"KPK mengamankan total 9 orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam ini. Tiga orang diantaranya adalah jajaran Direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir," kata Laode.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 30 ribu dolar Singapura atau setara dengan lebih dari Rp 400 juta. Diduga, uang tersebut merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta.

"Ketika transaksi terjadi kami amankan uang sekitar USD30 ribu itu dari pihak pemberi dan perantara. Itu yang kami dalami lebih lanjut. Diduga itu diperuntukkan untuk pejabat di BUMN," demikian Febri.

Hingga saat ini, pihak-pihak yang diamankan oleh KPK masih menjalani pemeriksaan intensif untuk ditentukan status perkaranya 1×24 jam. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA