Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gercep, KPK Garap Sesmenpora Untuk Dalami Kasus Imam Nahrawi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 23 September 2019, 10:34 WIB
<i>Gercep</i>, KPK Garap Sesmenpora Untuk Dalami Kasus Imam Nahrawi
Mantan Menpora, Imam Nahrawi/Net
rmol news logo Tiga orang saksi dipanggil untuk didalami terkait kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018 yang menjerat Imam Nahrawi dan asistennya, Miftahul Ulum.

Tiga orang saksi itu ialah mantan Sesmenpora periode 2014-2016, Alfitra Salam; mantan PNS Kemenpora Supriono; dan Kabid Olahraga Internasional, Ferry Hadju.

"Tiga saksi dijadwalkan akan memberikan kesaksian untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (23/9).

Eks Menpora Imam Nahrawi ditetapkan tersangka oleh KPK 18 September lalu, sedangkan asistennya sudah terlebih dahulu menyandang status tersangka.

Imam Nahrawi melalui Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

Totalnya, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA