Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalami Kasus Suap Imam Nahrawi, KPK Telusuri Alur Pencairan Proposal Dana Hibah KONI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 21 September 2019, 00:51 WIB
Dalami Kasus Suap Imam Nahrawi, KPK Telusuri Alur Pencairan Proposal Dana Hibah KONI
Imam Nahrawi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan saksi dari seorang pihak swasta Alverino Kurnia yang diperiksa untuk tersangka eks Menpora Imam Nahrawi. Penyidik mendalami komitmen fee yang didapatkan Imam dari proses pengurusan hingga pencairan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Begitu kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI merupakan commitment fee," kata Febri.

Febri mengungkapkan, terdapat tiga hal proses pencairan proposal tersebut yang ditelusuri KPK melalui Alverino selaku pihak swasta.

"Pertama, anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung Persiapan Asian Games 2018. Kemudian, anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat Tahun 2018.  

Selanjutnya, bantuan pemerintah kepada KONI untuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pendampingan pada Kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

"Selain proses pemeriksaan saksi-saksi, KPK juga akan memaksimalkan penelusuran aset untuk kepentingan pengembalian uang ke negara nantinya," kata Febri.

Lebih lanjut, Febri meminta masyarakat yang mendapatkan informasi soal kepemilikan aset Imam Nahrawi untuk melakukan pengaduan kepada KPK.

"Silahkan memberikan informasi melalui Pengaduan masyarakat di KPK atau menghubungi Call Center KPK di 198," demikian Febri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA