Begitu kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI merupakan commitment fee," kata Febri.
Febri mengungkapkan, terdapat tiga hal proses pencairan proposal tersebut yang ditelusuri KPK melalui Alverino selaku pihak swasta.
"Pertama, anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung Persiapan Asian Games 2018. Kemudian, anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat Tahun 2018.
Selanjutnya, bantuan pemerintah kepada KONI untuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pendampingan pada Kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
"Selain proses pemeriksaan saksi-saksi, KPK juga akan memaksimalkan penelusuran aset untuk kepentingan pengembalian uang ke negara nantinya," kata Febri.
Lebih lanjut, Febri meminta masyarakat yang mendapatkan informasi soal kepemilikan aset Imam Nahrawi untuk melakukan pengaduan kepada KPK.
"Silahkan memberikan informasi melalui Pengaduan masyarakat di KPK atau menghubungi Call Center KPK di 198," demikian Febri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: