Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selama 6 Bulan, KPK Sudah Selamatkan Duit Negara Senilai Rp 28,7 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 20 September 2019, 23:31 WIB
Selama 6 Bulan, KPK Sudah Selamatkan Duit Negara Senilai Rp 28,7 Triliun
Ilustrasi KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan data keberhasilan penyelamatan uang negara yang besarannya mencapai Rp 28,7 triliun dalam kurun waktu enam bulan atau 1 semester di tahun 2019.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Penyelamatan uang tersebut adalah akumulasi dari giat yang dilakukan KPK yakni koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) korupsi di sejumlah daerah.

"Penyelamatan keuangan daerah ini merupakan kontribusi bersama KPK bersama jajaran pimpinan dan pegawai di instansi-instansi yang bekerjasama dalam Pencegahan Korupsi," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9).

Karena itu, KPK mengimbau supaya pencegahan korupsi dapat terus dilakukan juga di daerah-daerah.

Febri mengungkapkan, penyelamatan keuangan negara ini diantaranya, penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp 18,8 triliun, penyelamatan aset pemerintah daerah yang dikuasai pihak ketiga sebesar Rp 6,8 triliun, optimalisasi pajak daerah sebesar Rp 2,2 triliun, hingga penghapusan pembebasan cukai rokok pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam sebesar Rp 900 miliar.

"Piutang pajak tersebut terkait kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), pajak air tanah (PAT), pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)," beber Febri.

Kemudian, lanjut Febri, kontribusi lain yang berasal dari sejumlah pemerintah daerah Kabupaten Badung, Kalbar, Jateng, Yogya, Lombok Barat, Mataram, Sumbawa, Banggai, Poso, Tual, Bandar Lampung dan Pesawaran.

Sementara, untuk penyelamatan aset pemda yang dikuasai oleh pihak ketiga, berupa penyelamatan aset Gedung YTKI milik Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta senilai Rp 1,8 triliun, pengambilalihan aset Stadion Barombong yang diserahkan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kepada Pemprov Sulsel senilai Rp 2,5 triliun.

Kemudian, fasum dan fasos yang diserahkan perusahaan pemegang SIPPT kepada pemprov DKI Jakarta senilai Rp 1,9 triliun, dan aset berupa tanah milik PT. KAI dan PT. Agra Citra Kharisma (ACK) di Kota Medan seluas 35.537 meter persegi senilai Rp 500 miliar.

"Selebihnya adalah penyelamatan aset daerah berupa tanah dan bangunan pasar di sejumlah pemda seperti Kota Binjai, Bolmong, Kepri dan Jambi," kata Febri.

Selanjutnya, optimalisasi pajak daerah asli daerah kabupaten/kota dari pemasangan alat rekam pajak (tapping machine device) untuk pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir dari sejumlah daerah sebesar Rp 699 miliar; optimalisasi penerimaan BPHTB dengan sistem Host-to-Host dan BPN dari Pemda Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Papua sebesar Rp 964 miliar.

Selain itu, KPK juga mengintervensi optimalisasi penerimaan pajak dari jenis pajak tingkat provinsi seperti PKB, PBBKB dan PAT dari enam provinsi senilai Rp 538 miliar.

Kemudian, terkait penghapusan pembebasan cukai rokok pada KEK Batam senilai Rp 900 miliar merupakan hasil kajian KPK. Salah satu rekomendasi KPK ditindaklanjuti oleh Kementerian Koordinator Perekonomian kepada Dirjen Bea Cukai untuk tidak lagi melayani permintaan pembebasan cukai rokok.

Optimalisasi penerimaan daerah (OPD) dan manajemen aset daerah merupakan dua fokus pendampingan KPK kepada 34 pemerintah provinsi termasuk di dalamnya 542 kabupaten/kota melalui fungsi Korsupgah.

"Lima fokus lainnya adalah perencanaan dan penganggaran yang berbasis elektronik (e-planning dan e-budgeting), pelayanan terpatu satu pintu (PTSP), pengadaan barang dan jasa, peningkatan kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, dan pengelolaan dana desa," kata Febri.

KPK, kata Febri, terus berupaya menjalankan tugas Penindakan dan Pencegahan Korupsi secara paralel dan terintegrasi. Jika korupsi belum terjadi, upaya Pencegahan dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik perubahan sistem ataupun melalui fungsi trigger mechanisme mendorong penertiban aset dan kepatuhan, serta pendidikan antikorupsi.

"Semua penyelenggara negara menahan diri untuk tidak memperkaya diri sendiri dan mengingatkan bawahannya untuk menjalankan wewenangnya secara benar. Karena tanggungjawab Pencegahan Korupsi sesunguhnya juga diemban setiap Pimpinan instansi," demikian Febri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA